DEMOKRASI

2.1 Pemahaman tentang Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara
  1. Pengertian Demokrasi
Pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif,yudikatif dan legislatif. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

      2. Bentuk-bentuk demokrasi
1.Demokrasi langsung (Direct Democracy) yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan secara langsung tiap warga negara yang tanpa diwakili oleh siapapun.
2. Demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan oleh perwakilan warga negara.
     3. Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
  1. Kedaulatan rakyat.
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
  3. Kekuasaan Mayoritas.
  4. Hak-hak minoritas.
  5. Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
  6. Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
  7. Persamaan di depan hukum.
  8. Proses hukum yang wajar.
  9. Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
  10. Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
  11. Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
           4. Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinyaPemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
  • Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
  • Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
  • Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
  1. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RESyang artinya pemerintahan danPUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
  1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
  2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
  3. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
  4. Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :

  1. Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
  2. Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
  3. Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
          5. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada 5 macam, yaitu :
  • Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
  • Sistem pemerintahan parlementer.
  • Sistem pemerintahan presidensial, dan
  • Sistem pemerintahan campuran.
  • Sistem pemerintahan liberalisme
Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
  • Sitem pemerintahan parlemen     
Pada sistem pemerintahan yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab terhadap parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar karena eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, mentri serta perdana mentri juga bertanggung jawab kepada parlemen.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer sebagai berikut :
  1. Badan legislatif adalah badan satu-satunya yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
  2. Anggota parlemen terdiri dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
  4. Kabinet bertanggung jawab atas parlemen.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai pemerintahan negara.
    Contoh negara yang menganut sistem parlementer adalah inggris, belanda, india,  australia, malaysia.

  •      Sistem pemerintahan presidensial
Dimana sistem parlemen dapat memilik seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah :
  1. Penyelenggara negara ada ditangan presiden.
  2. Kabinet dibentuk oleh presiden.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
  5. Presiden tidak dibawah kuasa parlemen
Negara yang menganut sistem presidensial adalah Indonesia, Filipina, Amerika Serikat, dll.
  •       Sistem pemerintahan komunis
Pencetus pemerintahan komunis adalah Karl Max. Sistem ini hanya menganut sistem satu partai, mendeklarasikan kesetiaan kepada komunis. Sistem partai ini hanya sebagai alat pengambil alih kekuaasaan sekaligus menentang modal atas nama individu. Jadi, alat-alat produksi memang harus dikuasai negara untuk memakmurkan rakyat secara rata, namun sayang pada kenyataannya keuntungan hanya dikeruk oleh partai politik. Negara yang menganut sistem komunis adalah RRC, Korea Utara , Kuba, Laos, dan vietnam.
  • Sistem pemerintahan Diktator
Sistem pemerintahan dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau sekelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya. Sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.

  •       Sistem pemerintahan liberalisme
Pada sistem ini bisa disebut sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politi yang utama. Dalam masyarakt moden. Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasa mayoritas.

          6. Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
 7. Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata  apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
  1. Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
  2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
  3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
  • Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
    Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
  2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
  3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
  • Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
  • Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan NasionaL.

          8. Paham – Paham Kenegaraan atau Sistem Pemerintahan
Secara umum kita mengenal 3 sistem pemerintahan yang paling umum dan diterapkan di negara-negara besar, 3 sistem pemerintahan tersebut antara lain adalah :
  1. Demokrasi
    Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” yang berarti kekuasaan atau pemerintah.Oleh karena itu, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    adapun beberapa unsur demokrasi antara lain sebagai berikut :
    – Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    – Adanya pengakuan akan supremasi hukum atau adanya hukum yang berdaulat
    – Adanya pengakuan akan kesamaan diantara warga negara
    – Adanya kebebasan, misalnya, kebebasan berekspresi dan berbicara atau berpendapat
    – Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer

  2. Liberalisme
    Liberalisme adalah ideologi atau paham filsafat yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hal adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas dan menolak adanya pembatasan dari agama maupun pemerintah.
    adapun beberapa nilai pokok yang berasal dari liberalisme antara lain ialah :
    – Semua manusia memiliki kesempatan yang sama di segala bidang kehidupan (ekonomi, politik, sosial budaya, dsb)
    – Semua orang berhak dan bebas untuk mengemukakan pendapatnya
    – Yang menjadi pusat kepentingan adalah Individu
    – Tidak menerima ajaran dogmatisme
    3.Sosialisme
    Sosialisme adalah aliran yang hendak mewujudkan masyarakat yang didasarkan pada hak milik bersama terhadap alat-alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang-orang bebas atau lembaga swasta yang bertujuan untuk memperoleh laba. Namun diselenggarakan oleh negara untuk kepentingam bersama yang memang benar-benar penting.
2.2 Pendidikan Bela Negara

Pengertiaan Bela Negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Pengertian lain dari bela negara adalah tekad, perilaku, dan sikap warga negara yang dijalankan secara menyeluruh, teratur dan terpadu dan juga dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan (eksistensi) hidup dari Bangsa dan Negara
Secara fisik, hal tersebut bisa mempunyai arti sebagai upaya pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam eksistensi negara tersebut, sedangkan menurut non-fisik konsep ini diterjemahkan sebagai usaha untuk ikut serta berperan aktif terhadap kemajuan bangsa dan negara, dari moral, sosial, pendidikan ataupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Suatu landasan konsep dari bela negara yaitu terdapat wajib militer. Yang mana konsep ini bersubyek bahwa tentang atau perangkat pertahanan negara lain, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari perencanaan tanpa sadar (wajib militer).

Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti kepada negara dan berkorban membela negara. Kapasistas bela negara sangat luas, dari yang paling halus sampai dengan yang paling keras. Mulai dari hubungan baik terhadap sesama warga negara dengan bersama-sama mengangkal ancaman nyata musuh bersenjata.

Fungsi Bela Negara

Ada beberapa fungsi bela negara antara lain yaitu:
  • Sebagai penjaga keutuhan wilayah negara
  • Sebagai pertahanan negara dari suatu ancaman
  • Adalah panggilan sejarah
  • Sebagai kewajiban masing-masing warga negara

Tujuan Bela Negara

Sedangkan tujuan dari bela negara adalah sebagai berikut:
  • Mempertahankan berlangsunnya kehidupan bangsa dan negara
  • Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara
  • Melaksanakan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  • Melestarikan budaya
  • Melakukan perbuatan yang paling baik untuk bangsa dan negara

Manfaat Bela Negara

Manfaat dari bela negara yang bisa didapatkan adalah:
  • Terbentuknya perilaku yang jujur, tegas, tepat dn peduli terhadap sesama
  • Bisa menghilangkan sikap negatif seperti tidak disiplin, egois, malas, boros dan apatis
  • Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melakukan aktivitas
  • Lebih berbakti kepada agama, orang tua dan bangsa
  • Terbentukny iman dan taqwa pada Agama yang dianut oleh tiap individu
  • Terlatihnya jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri ataupun kelompok
  • Penanaman rasa kecintaan terhadap bangsa dan patriotisme yang sesuai dengan kemampuan diri
  • Terbentuknya mental dan fisik yang tangguh
  • Terbentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan
  • Terbentuk sikap disiplin waktu, kegiatan dan pengaturan aktivitas lain

Unsur Dasar Bela Negara

Dalam proses pembelaan bangsa ada terdapat hal yang menjadi unsur penting, antara lain:
  • Cinta tanah air
  • Rela berkorban kepada bangsa dan negara
  • Meyakini bahwa Pancasila sebagai Ideologi Negara
  • Mempunyai kemampuan awal bela negara
  • Sadar untuk berbangsa dan bernegara

Contoh Bela Negara

Contoh dari bentuk bela negara dalam kehiduapn sehari-hari di zaman sekarang pada berbagai lingkungan adalah yaitu:
  • Tepat waktu dalam membayar pajak di lingkungan negara
  • Patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku di lingkungan negara
  • Menjaga keamanan kampung dengan bersama-sama di lingkungan negara
  • Pelestarian budaya yang ada di lingkungan masyarakat
  • Menciptakan susana rukun, damai dan aman terhadap masyarakat di lingkungan masyarakat
  • Sadar untuk menaati tat tertib sekolah di lingkungan sekolah
  • Iman dan taqwa dan iptek di lingkungan sekolah menjadi meningkat
  • Terbentuknya keluarga yang sadar hukum pada lingkungan keluarga
  • Terciptanya suasana rukun, damai dan harmonis dalam keluarga pada lingkungan keluarga

Komentar

Postingan Populer